Sekelumit Kenangan Mbah Ranoemoestopo

Januari 26, 2008

Mbah Ranoemustopo yang sudah tua renta duduk di kursi samping meja bundar di ruang depan rumah Adipala, sambil menatap mengamati halaman yang luas, bersih, dan indah seakan dilukis dengan tapak sapu yang baru saja dimainkannya. Demikian dilakukannya hampir setiap pagi sesudah menunaikan ibadah shalat subuh.

Sebuah cangkir porselen berukuran besar berisikan kopi kental yang panas, dilengkapi dengan pacitan, nasi ketan, mendoan, serabi, selalu saja berada di atas meja bundar itu yang disajikan oleh Mbah Putri semasa sugengnya.

Segimpit tembakau dikeluarkannya dari slepen digelar di atas klaras (pembungkus rokok) di-uwur-nya dengan klembak dan kemenyan kemudian dilinting maka jadilah sebatang rokok, kemudian disulutnya rokok itu dengan bara upet .

Hisapan demi hisapan rokok kemenyan dengan selingan seruputan kopi panas disusul dengan menyantap nasi ketan dan tempe mendoan merupakan kenikmatan tersendiri yang tampak pada leluhur kita itu, Mbah R Ranoemoestopo pada masa-masa akhir hidupnya.

Itulah salah satu kebiasaannya…………

(Sudaryo)

Keterangan:

[1] Slepen : tempat (kantong) perlengkapan bahan-bahan membuat rokok menyan terbuat dari anyaman pandan

[1] Klaras : pembungkus rokok (papir) terbuat dari daun pisang kapok muda direbus kemudian dijemur, setelah kering dipotong-potong menjadi pembungkus/kulit rokok.

[1] Upet : terbuat dari kulit manggar (bunga kelapa) kering yang disebut mancung, dipotong memanjang menjadi sebesar pensil, kemudian sepanjangnya dimemarkan maka jadilah upet, manakala dibakar ujungnya upet akan membara sepanjang hari sampai habis.

Seribu Hari Almarhum FX Busro Arifin

Januari 26, 2008

Seribu hari meninggalnya suami dari almarhum Th M Daryati, FX Busro Arifin, diperingati dengan tahlilan di rumah adiknya, Ny Soenariyah, di Lawang, Malang, 18 November lalu. Tahlilan dihadiri warga sekitar rumah Ny Soenariyah. FX Busro Arifin meninggal 24 Februari 2002 di Singosari, Malang. Istrinya, Th M Daryatai telah lebih dulu dipanggil Rahmatullah 15 Oktober 1995, di Bangkalan, Madura.(subur)

Pembukaan Lembaga Bimbingan Belajar “Bumi Cendekia”

Januari 26, 2008

Dalam rangka turut mencerdaskan kehidupan bangsa, Ibu Siti Wahyuni Asih, istri dari Bapak Trias Santoso, membuka sebuah lembaga bimbingan belajar (LBB) yang bernama “Bumi Cendekia”. LBB yang bertempat di Permata Cimahi Kabupaten Bandung. Syukuran yang telah dilaksanakan secara sederhana pada tanggal 4 Juli 2004  dihadiri kerabat dekat,  tetangga dan tokoh masyarakat setempat.

                Hingga saat ini, “Bumi Cendekia” telah memiliki lebih dari 40 siswa dan 5 orang pengajar. Dengan jumlah siswa yang dibatasi, yaitu tidak lebih dari 15 orang/kelas, membuat siswa dapat belajar lebih efektif. Pendekatan yang dilakukan oleh para guru bersifat lebih personal, sehingga hubungan yang tercipta antara guru dan siswa pun lebih akrab. Dengan demikian diharapkan siswa dapat belajar secara optimal. (uwie)

Bapak R Sugeng Wiryosupadmo Telah Tiada

Januari 26, 2008

Innalillahi Wainailaihi Rajiun. Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak R.Sugeng Wiryosupadmo di usianya yang ke 87 tahun, pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2004 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pukul 13.00. Kondisi kesehatan Bapak Sugeng beberapa hari terakhir memang melemah, akibat terjatuh sebanyak dua kali dalam tempo satu minggu. Bapak Sugeng meninggalkan 1 orang istri, 7 orang anak, 12 orang cucu dan 3 orang cicit.

                Jenazah Almarhum dikebumikan keesokan harinya, 11 Agustus 2004, pukul 09.00 di TPU Maleer-Cibangkong Bandung. Prosesi pemakaman dihadiri oleh seluruh anggota keluarga, sanak saudara dan kerabat Beliau. Dan acara tahlilan dilangsungkan hingga malam ke-7 meninggalnya Beliau. (uwie)

Wisata Keluarga

Januari 26, 2008

Serombongan keluarga dari Bandung yang dipandu oleh Bapak Legiman (Purworejo), mengadakan wisata keluarga ke situs-situs wisata di Yogyakarta pada yanggal 11 Juli 2004. Wisata ini dimaksudkan untuk menghibur Rio yang baru saja sembuh setelah disunat beberapa waktu sebelumnya. Rombongan terdiri dari Mbah Legiman, Bapak Ramlan, Ibu Emi, Nia, Rio dan tidak ketinggalan Mbah Sudardo yang diusianya ke-72 ini adalah pertama kalinya beliau melihat Candi Borobudur.  Dari Candi Borobudur, acara wisata ini diteruskan ke Museum Dirgantara Meguwo dan berakhir dengan menikmati keindahan Pantai Parangtritis Yogyakarta.(uwie)

Cari Nafkah di Negeri Orang

Januari 26, 2008

Trias Santoso anak, ke-3 dari Mbah Sudaryo, telah terbang menuju Perancis pada tanggal 6 Juli 2004 yang lalu untuk bekerja di sebuah perusahaan pesawat terbang yang terletak di kota La Havre. Untuk sementara, istri dan ketiga anak beliau masih tetap tinggal di Cimahi – Bandung. Dua hari sebelum keberangkatannya, diadakan acara silaturahmi dengan sanak keluarga yang berada dikota Bandung dan Jakarta. Acara silaturahmi ini dilaksanakan berbarengan dengan syukuran “Bumi Cendekia”.(uwie)

Sunatan

Januari 26, 2008

Rio Tresna Noviant, putra pertama dari pasangan Rina Gusmawati dan Suripno yang juga merupakan salah seorang cucu dari Mbah Sudaryo, telah disunat dengan selamat pada tanggal 27 Juni 2004 di Bandung. Hampir seluruh sanak saudara yang ada di Bandung dan Jakarta turut menghadiri acara syukuran yang diselenggarakan secara sederhana tersebut, kecuali kesepuhan kita Mbah Sugeng yang sudah udzur pada usianya. (uwie)

Anggaran Rumah Tangga Kekerabatan Keluarga Besar R Ranoemoestopo

Januari 26, 2008
Bab I
Wilayah Kekerabatan
Pasal 1

Kekerabatan Keluarga Besar Ranoemoestopo (selanjutnya disebut Kekerabatan) adalah organisasi yang wilayah dan keanggotaannya meliputi seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah-wilayah luar negeri jika diperlukan, yang terbagi atas:

a. Wilayah DKI Jakarta, yang meliputi Koordinatoriat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

b. Wilayah Jawa Barat, dipusatkan di Koordinatoriat Bandung dan sekitarnya.

c. Wilayah Jawa Tengah, meliputi Koordinatoriat Adipala, Purwokerto, Purworejo, Semarang, dan sekitarnya.

d. Wilayah Jawa Timur, meliputi Koordinatoriat Surabaya dan sekitarnya.

e. Wilayah Batam, Kepulauan Riau, meliputi Koordinatoriat Batam.

f. Wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, meliputi Koordinatoriat Palangkaraya.

g. Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, meliputi Koordinatoriat Makassar.

h. Wilayah lain yang dibentuk secara fleksibel

Bab II
Koordinatoriat
Pasal 2

Koordinatoriat Nasional Kekerabatan dibentuk secara demokratis melalui pertemuan nasional yang dilaksanakan paling sedikit setahun sekali di Adipala, Cilacap.

Pasal 3

a. Koordinatoriat Wilayah DKI Jakarta adalah sedulur sakturunan paling senior di wilayah Jabotabek.

b. Koordinatoriat Wilayah Jawa Barat adalah sedulur sakturunan paling senior di wilayah Jawa Barat.

c. Koordinatoriat Wilayah Jawa Tengah adalah sedulur sakturunan paling senior di wilayah Jawa Tengah

d. Koordinatoriat Wilayah Jawa Timur adalah sedulur sakturunan paling senior berkedudukan di Surabaya.

e. Koordinatoriat Wilayah Batam adalah sedulur sakturunan paling senior di Batam.

f. Koordinatoriat Wilayah Palangkaraya adalah sedulur sakturunan paling senior di Palangkaraya.

g. Koordinatoriat Wilayah Makassar adalah sedulur sakturunan paling senior di Makassar.

h. Koordinatoriat wilayah luar negeri adalah sedulur sakturunan paling senior di negara tertentu.

Pasal 4

Koordinatoriat Keluarga adalah Kepala Keluarga

Bab III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 5

Setiap anggota Kekerabatan berhak:

a. Mendapat perlakuan yang sama dari Kekerabatan;

b. Menghadiri rapat-rapat Kekerabatan;

c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Kekerabatan, baik tertulis maupun lisan;

d. Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan di lingkungan Kekerabatan.

Pasal 6

Anggota Kekerabatan berkewajiban sebagai berikut:

a. Menjaga nama baik Kekerabatan;

b. Melaksanakan tujuan, fungsi, dan kebijakan Kekerabatan;

c. Mentaati peraturan dan keputusan Kekerabatan;

d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan Kekerabatan dengan penuh tanggung jawab;

e. Menjaga nama baik pribadi;

f. Memberikan kabar/informasi secara berkala kepada Kekerabatan melalui media komunikasi Wasesa.

Bab IV
Organisasi
Pasal 7

(1) Koordinatoriat di setiap tingkatan dibentuk secara demokratis atas dasar pemilihan yang sesuai AD/ART Kekerabatan.

(2) Koordinatoriat dari jajaran atas ke bawah merupakan susunan hierarki organisatoris. Di dalam wilayahnya setiap Koordinatoriat mempunyai keleluasaan menetapkan dan menjalankan keputusan Kekerabatan sepanjang menyangkut kepentingan wilayah masing-masing yang tidak bertentangan dengan keputusan Kekerabatan yang lebih tinggi.

(3) Apabila dalam suatu wilayah belum terbentuk jajaran Kekerabatan, maka Koordinatoriat Nasional dapat menentukan kebijakan khusus.

Pasal 8

Jumlah dan komposisi personalia Koordinatoriat Nasional ditentukan sebagai berikut:

1. Koordinatoriat Nasional, Koordinatoriat Wilayah, dan Koordinatoriat Keluarga sebanyak-banyaknya sepuluh orang.

2. Koordinatoriat Nasional terdiri atas:

a. Seorang Ketua Umum;

b. Perwakilan Koordinatoriat Wilayah;

c. Seorang Sekretaris;

d. Seorang Bendahara.

3. Koordinatoriat Wilayah terdiri atas:

a. Seorang Ketua

b. Perwakilan Koordinatoriat Keluarga;

c. Seorang Sekretaris;

d. Seorang Bendahara.

4. Koordinatoriat Keluarga langsung dikoordinasikan oleh Kepala Keluarga masing-masing.

Bab V
Pertemuan Nasional
Pasal 9

(1) Pertemuan Nasional Kekerabatan diselenggarakan oleh Koordinatoriat Nasional.

(2) Sidang Pertemuan Nasional Kekerabatan dibuka dan dipimpin oleh Koordinatoriat Nasional untuk pengesahan susunan acara dan tata tertib pertemuan. Selanjutnya Pertemuan Nasional dipimpin oleh pemimpin Pertemuan Nasional yang dipilih dari dan oleh peserta Pertemuan Nasional untuk memimpin acara laporan pertanggungjawaban Koordinatoriat Nasional, pengesahan keputusan Pertemuan Nasional sesuai dengan tugas dan wewenang Pertemuan Nasional, pemilihan dan pelantikan Koordinatoriat Nasional.

(3) Koordinatoriat Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pertemuan Nasional.

(4) Koordinatoriat Nasional mempersiapkan materi Pertemuan Nasional yang harus sudah diterima oleh Koordiantoriat Keluarga paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pertemuan Nasional dimulai.

Pasal 10

Pertemuan Nasional dihadiri oleh peserta Pertemuan Nasional yang terdiri atas seluruh anggota Keluarga Besar R Ranoemoestopo, tanpa kecuali.

Pasal 11

Semua peserta Pertemuan Nasional mempunyai hak bicara tanpa batasan.

Pasal 12

Keputusan Pertemuan Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh utusan Koordinatoriat Keluarga dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Koordinatoriat Keluarga yang sudah disahkan oleh Koordinatoriat Nasional.

Pasal 13

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kekerabatan sah jika diambil suara lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir dalam Pertemuan Nasional.

Pasal 14

Keputusan Pertemuan Nasional adalah sah jika diambil suara lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 15

(1) Waktu dan tempat Pertemuan Nasional ditetapkan oleh Koordinatoriat Nasional.

(2) Undangan menghadiri Pertemuan Nasional dikeluarkan oleh Koordinatoriat Nasional.

Bab VI
Pertemuan Wilayah
Pasal 16

(1) Pertemuan Wilayah dihadiri oleh seluruh anggota Kekerabatan yang berada di wilayah tersebut. Dalam hal Pertemuan Wilayah tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Koordinatoriat Nasional dapat menentukan cara lain dengan suatu peraturan.

(2) Hak suara anggota wilayah dalam Pertemuan Wilayah sama dengan yang diatur untuk Pertemuan Nasional.

Pasal 17

(1) Pertemuan Wilayah mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar.

(2) Pertemuan Wilayah dapat membahas dan mengambil keputusan mengenai:

a. Pelaksanaan peraturan dan keputusan Kekerabatan;

b. Menilai laporan pertanggungjawaban Koordinatoriat Nasional;

c. Memilih pengurus Koordinatoriat Wilayah.

Bab VII
Pertemuan Keluarga
Pasal 18

Pertemuan Keluarga merupakan wewenang otonom dari keluarga masing-masing.

Bab VIII
Pengambilan Keputusan
Pasal 19

(1) Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

(2) Apabila acra tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak mungkin dilakukan dan harus diambil pemungutan suara, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Meminta nasihat kepada anggota keluarga paling senior di antara sedulur sakturunan yang masih hidup untuk mengambil keputusan.

b. Mengadakan pemungutan suara dengan cara lisan atau tertulis.

Bab IX
Keuangan Kekerabatan
Pasal 19

(1) Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Anggaran Dasar serta cara pemungutan dan pengaturannya ditetapkan oleh Koordinatoriat Nasional.

(2) Keuangan Kekerabatan disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kekerabatan setiap tahun untuk tiap tingkatan organisasi.

(3) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Kekerabatan disampaikan setiap akhir jabatan, bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban organisasi masing-masing tingkatan.

Bab X
Media Kekerabatan
Pasal 20

(1) Kekerabatan memiliki media informasi bernama Wasesa

(2) Media informasi Wasesa diterbitkan secara berkala melalui media cetak dan media internet.

(3) Materi Wasesa merupakan tanggung jawab seluruh anggota Kekerabatan untuk mengisinya.

(4) Keuangan pengelolaan Wasesa mengikuti keuangan yang diatur oleh Kekerabatan

(5) Pengelola Wasesa dilakukan secara bergilir sesuai dengan masa jabatan Koordinatoriat Nasional.

Bab XI
Penutup
Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam peraturan dan pedoman Kekeraabtan yang ditetapkan oleh Koordinatoriat Nasional.(***)

Anggaran Dasar Kekerabatan Keluarga Besar Ranoemoestopo

Januari 26, 2008
Bab I
Nama, Waku, dan Tempat Kedudukan
Pasal 1

Ikatan keluarga ini bernama Kekerabatan Keluarga Besar R Ranoemoestopo (selanjutnya disebut Kekerabatan).

Pasal 2

(1) Kekerabatan ini secara resmi dibentuk di Adipala tanggal 12 September 2004, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

(2) Sekretariat Kekerabatan berkedudukan di Adipala, Cilacap, Jawa Tengah.

Bab II
Landasan, Ciri, dan Watak
Pasal 3

Landasan Kekerabatan adalah Pancasila.

Pasal 4

Kekerabatan adalah organisasi yang terbatas pada sedulur sakturunan berdasarkan garis darah dari R Ranoemoestopo.

Bab III
Pasal 5
Tujuan

Tujuan dibentuknya Kekerabatan adalah:

a. Mewujudkan tali persaudaraan sedulur sakturunan R Ranoemoestopo.

b. Meningkatkan harkat hidup para sedulur sakturunan R Ranoemoestopo.

Bab IV
Fungsi
Pasal 6

Fungsi Kekerabatan adalah:

a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan tujuan dibentuknya Kekerabatan Keluarga Besar R Ranoemoestopo.

b. Memberdayakan potensi ekonomi dan sosial dari sedulur sakturunan R Ranoemoestopo untuk mengangkat harkat hidup para sedulur sakturunan R Ranoemoestopo.

c. Melaksanakan program kaderisasi agar terjadi estafet kepengurusan, sehingga sedulur sakturunan tidak terputus.

Bab V
Kedaulatan
Pasal 7

Kedaulatan Kekerabatan ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota.

Bab VI
Keanggotaan
Pasal 8

(1) Syarat untuk menjadi anggota tidak dibatasi.

(2) Anggota diharapkan dengan memperluas keanggotaan dengan ikut secara aktif mencari anggota keluarga yang terputus.

Bab VII
Wilayah
Pasal 9

(1) Wilayah Kekerabatan adalah seluruh dunia.

(2) Wilayah Kekerabatan dibagi atas:

a. Wilayah DKI Jakarta

b. Wilayah Jawa Barat

c. Wilayah Jawa Tengah

d. Wilayah Jawa Timur

e. Wilayah Batam, Kepulauan Riau

f. Wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah

g. Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan

f. Wilayah lain yang dibentuk secara fleksibel

Bab VIII
Pertemuan Kekerabatan
Pasal 10

(1) Pertemuan besar Kekerabatan yang disebut Pertemuan Nasional Kekerabatan dilaksanakan paling sedikit setahun sekali di Adipala, Cilacap, Jawa Tengah.

(2) Anggota Kekerabatan di masing-masing wilayah dapat menyelenggarakan pertemuan secara fleksibel.

Pasal 11

(1) Acara pokok Pertemuan Nasional adalah berziarah di makam R Ranoemoestopo.

(2) Acara lain tergantung keperluan Kekerabatan.

Pasal 12

(1) Anggota Kekerabatan yang berada di suatu wilayah dapat menyelenggarakan Pertemuan Wilayah.

(2) Acara pokok Pertemuan Wilayah adalah mempersiapkan materi Pertemuan Nasional sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

(3) Pertemuan Wilayah dapat dipakai untuk membahas sesuatu atau kegiatan lain sesuai kebutuhan wilayah tersebut.

Pasal 13

Anggota sebuah keluarga dapat menyelenggarakan Pertemuan Keluarga sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Bab IX
Pengambilan Keputusan
Pasal 14

Keputusan siding/rapat Kekerabatan di semua tingkatan koordinatoriat diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Bab X
Peraturan Kekerabatan
Pasal 15

(1) Kekerabatan mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut:

a. Anggaran Dasar Kekerabatan;

b. Anggaran Rumah Tangga Kekerabatan;

c. Keputusan Pertemuan Nasional;

d. Keputusan Koordinatoriat Nasional;

e. Keputusan Pertemuan Wilayah;

f. Keputusan Pertemuan Keluarga.

(2) Yang dimaksud dengan Peraturan Kekerabatan sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) di atas termasuk segala keputusan Kekerabatan mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Kekerabatan.

(3) Peraturan Kekerabatan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Kekerabatan yang lebih tinggi.

Bab XI
Keuangan Kekerabatan
Pasal 16

Harta kekayaan Kekerabatan diperoleh dari:

a. Uang pangkal dan uang iuran anggota Kekerabatan;

b. Sumbangan yang tidak mengikat;

c. Pendapatan lain yang sah.

Pasal 17

Semua harta kekayaan Kekerabatan dikelola oleh Koordinatoriat Nasional dan dipertanggungjawabkan di dalam Pertemuan Nasional.

Bab XII
Lambang dan Bendera Kekerabatan
Pasal 18

(1) Kekerabatan mempunyai lambing dan bendera Kekerabatan.

(2) Lambang dan bendera Kekerabatan ditetapkan oleh Pertemuan Nasional.

(3) Pembuatan dan penggunaan lambang dan bendera diatur oleh Koordinatoriat Nasional.

Bab XIII
Perubahan
Pasal 19

(1) Landasan Kekerabatan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Kekerabatan tidak dapat diubah.

(2) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kekerabatan hanya dapat dilakukan dalam Pertemuan Nasional dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Kekerabatan yang hadir, kecuali ada wewenang khusus untuk melakukan hal itu yang diberikan oleh Pertemuan Nasional kepada Ketua Umum Koordinatoriat Nasional.

Bab XIV
Aturan Peralihan
Pasal 20

(1) Untuk pertama kalinya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengelola Wasesa A Subur Tjahjono dengan mandat yang diperoleh dari pertemuan Kekerabatan di Adipala 11-12 September 2004.

(2) Penyempurnaan dan persetujuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut paad ayat (1) pasal ini dilakukan dengan penyebaran informasi melalui Wasesa.

Bab XV
Ketentuan Khusus
Pasal 21

Apabila timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Koordinatoriat Nasional dan dipertanggungjawabkan dalam Pertemuan Nasional.

Bab XVI
Ketentuan Tambahan
Pasal 22

(1) Koordinatoriat Nasional secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya di hadapan Pertemuan Nasional.

(2) Dalam hal Koordinatoriat Nasional menjadi demisioner, persidangan Pertemuan Nasional dipimpin oleh pemimpin Pertemuan Nasional yang dipilih dari dan oleh peserta Pertemuan Nasional.

Bab XVII
Ketentuan Penutup
Pasal 23

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Kekerabatan.

(2) Dengan disahkannya Anggaran Dasar Kekerabatan ini, maka segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.(***)

Mukadimah

Januari 26, 2008
Atas Rahmat Allah Yang Maha Esa

Bahwa sesuai dengan pertemuan Keluarga Besar R Ranoemoestopo di Adipala, Cilacap, tanggal 11-12 September 2004, maka diperlukan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan dipakai sebagai pegangan untuk tetap meneruskan tali persaudaraan Keluarga Besar Ranoemoestopo.

Bahwa dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diharapkan kekerabatan Keluarga Besar Ranoemoestopo akan saling mengisi di antara para sedulur seturunan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

Bahwa dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diharapkan Keluarga Besar Ranoemoestopo dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara lebih baik.

Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar R Ranoemoestopo sebagai berikut:


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.