Bab I
Wilayah Kekerabatan
Pasal 1
Kekerabatan Keluarga Besar Ranoemoestopo (selanjutnya disebut Kekerabatan) adalah organisasi yang wilayah dan keanggotaannya meliputi seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah-wilayah luar negeri jika diperlukan, yang terbagi atas:
a. Wilayah DKI Jakarta, yang meliputi Koordinatoriat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Wilayah Jawa Barat, dipusatkan di Koordinatoriat Bandung dan sekitarnya.
c. Wilayah Jawa Tengah, meliputi Koordinatoriat Adipala, Purwokerto, Purworejo, Semarang, dan sekitarnya.
d. Wilayah Jawa Timur, meliputi Koordinatoriat Surabaya dan sekitarnya.
e. Wilayah Batam, Kepulauan Riau, meliputi Koordinatoriat Batam.
f. Wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, meliputi Koordinatoriat Palangkaraya.
g. Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, meliputi Koordinatoriat Makassar.
h. Wilayah lain yang dibentuk secara fleksibel
Bab II
Koordinatoriat
Pasal 2
Koordinatoriat Nasional Kekerabatan dibentuk secara demokratis melalui pertemuan nasional yang dilaksanakan paling sedikit setahun sekali di Adipala, Cilacap.
Pasal 3
a. Koordinatoriat Wilayah DKI Jakarta adalah sedulur sakturunan paling senior di wilayah Jabotabek.
b. Koordinatoriat Wilayah Jawa Barat adalah sedulur sakturunan paling senior di wilayah Jawa Barat.
c. Koordinatoriat Wilayah Jawa Tengah adalah sedulur sakturunan paling senior di wilayah Jawa Tengah
d. Koordinatoriat Wilayah Jawa Timur adalah sedulur sakturunan paling senior berkedudukan di Surabaya.
e. Koordinatoriat Wilayah Batam adalah sedulur sakturunan paling senior di Batam.
f. Koordinatoriat Wilayah Palangkaraya adalah sedulur sakturunan paling senior di Palangkaraya.
g. Koordinatoriat Wilayah Makassar adalah sedulur sakturunan paling senior di Makassar.
h. Koordinatoriat wilayah luar negeri adalah sedulur sakturunan paling senior di negara tertentu.
Pasal 4
Koordinatoriat Keluarga adalah Kepala Keluarga
Bab III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 5
Setiap anggota Kekerabatan berhak:
a. Mendapat perlakuan yang sama dari Kekerabatan;
b. Menghadiri rapat-rapat Kekerabatan;
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Kekerabatan, baik tertulis maupun lisan;
d. Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan di lingkungan Kekerabatan.
Pasal 6
Anggota Kekerabatan berkewajiban sebagai berikut:
a. Menjaga nama baik Kekerabatan;
b. Melaksanakan tujuan, fungsi, dan kebijakan Kekerabatan;
c. Mentaati peraturan dan keputusan Kekerabatan;
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan Kekerabatan dengan penuh tanggung jawab;
e. Menjaga nama baik pribadi;
f. Memberikan kabar/informasi secara berkala kepada Kekerabatan melalui media komunikasi Wasesa.
Bab IV
Organisasi
Pasal 7
(1) Koordinatoriat di setiap tingkatan dibentuk secara demokratis atas dasar pemilihan yang sesuai AD/ART Kekerabatan.
(2) Koordinatoriat dari jajaran atas ke bawah merupakan susunan hierarki organisatoris. Di dalam wilayahnya setiap Koordinatoriat mempunyai keleluasaan menetapkan dan menjalankan keputusan Kekerabatan sepanjang menyangkut kepentingan wilayah masing-masing yang tidak bertentangan dengan keputusan Kekerabatan yang lebih tinggi.
(3) Apabila dalam suatu wilayah belum terbentuk jajaran Kekerabatan, maka Koordinatoriat Nasional dapat menentukan kebijakan khusus.
Pasal 8
Jumlah dan komposisi personalia Koordinatoriat Nasional ditentukan sebagai berikut:
1. Koordinatoriat Nasional, Koordinatoriat Wilayah, dan Koordinatoriat Keluarga sebanyak-banyaknya sepuluh orang.
2. Koordinatoriat Nasional terdiri atas:
a. Seorang Ketua Umum;
b. Perwakilan Koordinatoriat Wilayah;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Bendahara.
3. Koordinatoriat Wilayah terdiri atas:
a. Seorang Ketua
b. Perwakilan Koordinatoriat Keluarga;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Bendahara.
4. Koordinatoriat Keluarga langsung dikoordinasikan oleh Kepala Keluarga masing-masing.
Bab V
Pertemuan Nasional
Pasal 9
(1) Pertemuan Nasional Kekerabatan diselenggarakan oleh Koordinatoriat Nasional.
(2) Sidang Pertemuan Nasional Kekerabatan dibuka dan dipimpin oleh Koordinatoriat Nasional untuk pengesahan susunan acara dan tata tertib pertemuan. Selanjutnya Pertemuan Nasional dipimpin oleh pemimpin Pertemuan Nasional yang dipilih dari dan oleh peserta Pertemuan Nasional untuk memimpin acara laporan pertanggungjawaban Koordinatoriat Nasional, pengesahan keputusan Pertemuan Nasional sesuai dengan tugas dan wewenang Pertemuan Nasional, pemilihan dan pelantikan Koordinatoriat Nasional.
(3) Koordinatoriat Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pertemuan Nasional.
(4) Koordinatoriat Nasional mempersiapkan materi Pertemuan Nasional yang harus sudah diterima oleh Koordiantoriat Keluarga paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pertemuan Nasional dimulai.
Pasal 10
Pertemuan Nasional dihadiri oleh peserta Pertemuan Nasional yang terdiri atas seluruh anggota Keluarga Besar R Ranoemoestopo, tanpa kecuali.
Pasal 11
Semua peserta Pertemuan Nasional mempunyai hak bicara tanpa batasan.
Pasal 12
Keputusan Pertemuan Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh utusan Koordinatoriat Keluarga dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Koordinatoriat Keluarga yang sudah disahkan oleh Koordinatoriat Nasional.
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kekerabatan sah jika diambil suara lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir dalam Pertemuan Nasional.
Pasal 14
Keputusan Pertemuan Nasional adalah sah jika diambil suara lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 15
(1) Waktu dan tempat Pertemuan Nasional ditetapkan oleh Koordinatoriat Nasional.
(2) Undangan menghadiri Pertemuan Nasional dikeluarkan oleh Koordinatoriat Nasional.
Bab VI
Pertemuan Wilayah
Pasal 16
(1) Pertemuan Wilayah dihadiri oleh seluruh anggota Kekerabatan yang berada di wilayah tersebut. Dalam hal Pertemuan Wilayah tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Koordinatoriat Nasional dapat menentukan cara lain dengan suatu peraturan.
(2) Hak suara anggota wilayah dalam Pertemuan Wilayah sama dengan yang diatur untuk Pertemuan Nasional.
Pasal 17
(1) Pertemuan Wilayah mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar.
(2) Pertemuan Wilayah dapat membahas dan mengambil keputusan mengenai:
a. Pelaksanaan peraturan dan keputusan Kekerabatan;
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Koordinatoriat Nasional;
c. Memilih pengurus Koordinatoriat Wilayah.
Bab VII
Pertemuan Keluarga
Pasal 18
Pertemuan Keluarga merupakan wewenang otonom dari keluarga masing-masing.
Bab VIII
Pengambilan Keputusan
Pasal 19
(1) Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
(2) Apabila acra tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak mungkin dilakukan dan harus diambil pemungutan suara, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Meminta nasihat kepada anggota keluarga paling senior di antara sedulur sakturunan yang masih hidup untuk mengambil keputusan.
b. Mengadakan pemungutan suara dengan cara lisan atau tertulis.
Bab IX
Keuangan Kekerabatan
Pasal 19
(1) Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Anggaran Dasar serta cara pemungutan dan pengaturannya ditetapkan oleh Koordinatoriat Nasional.
(2) Keuangan Kekerabatan disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kekerabatan setiap tahun untuk tiap tingkatan organisasi.
(3) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Kekerabatan disampaikan setiap akhir jabatan, bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban organisasi masing-masing tingkatan.
Bab X
Media Kekerabatan
Pasal 20
(1) Kekerabatan memiliki media informasi bernama Wasesa
(2) Media informasi Wasesa diterbitkan secara berkala melalui media cetak dan media internet.
(3) Materi Wasesa merupakan tanggung jawab seluruh anggota Kekerabatan untuk mengisinya.
(4) Keuangan pengelolaan Wasesa mengikuti keuangan yang diatur oleh Kekerabatan
(5) Pengelola Wasesa dilakukan secara bergilir sesuai dengan masa jabatan Koordinatoriat Nasional.
Bab XI
Penutup
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam peraturan dan pedoman Kekeraabtan yang ditetapkan oleh Koordinatoriat Nasional.(***)